Dalam Rangka Pemutarkhiran Dapodikdasmen, Dirjen Dikdasmen Imbau Perhatikan 4 Hal Ini
Dirjen Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomo 5749/D/R/2018 yang berisi wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala LPMP yang ada di seluruh Indonesia.
Saat ini pembelajaran sudah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 sejalan dengan silus periodikal pembelajaran di sekolah maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga perlu dimutakhirkan.
Untuk memutakhirkan data semester 1 tahun aliran 2018/2019 Dirjen Dikdasmen telah merilis aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 beserta daftar pembaruan dan klarifikasi mengenai aplikasi tersebut.
Dirjen Dikdasmen meninstruksikan ke seluruh satuan pendidikan supaya melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik terbaru.
Petugas pendataan dibutuhkan melaksanakan pengiriman data atau sinkronisasi hingga dengan batas simpulan pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018, yaitu pada tanggal 21 September 2018.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan sosialisasi dan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data. LPMP dan Pengawas Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan validasi dan verifikasi data Dapodikdasmen sesuai kewenangannya di wilayah binaannya masing-masing.
Melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, Dirjen Dikdasmen mengibmau untuk memperhatikan 4 poin berikut ini:
A. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabkota
Di dalam Surat tersebut juga terlampir, daftar perubahan di Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:
Itulah beberapa imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menegah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala LPMP yang ada di seluruh Indonesia.
Saat ini pembelajaran sudah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 sejalan dengan silus periodikal pembelajaran di sekolah maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga perlu dimutakhirkan.
Untuk memutakhirkan data semester 1 tahun aliran 2018/2019 Dirjen Dikdasmen telah merilis aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 beserta daftar pembaruan dan klarifikasi mengenai aplikasi tersebut.
Dirjen Dikdasmen meninstruksikan ke seluruh satuan pendidikan supaya melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik terbaru.
Petugas pendataan dibutuhkan melaksanakan pengiriman data atau sinkronisasi hingga dengan batas simpulan pengambilan data/cut off untuk kegiatan BOS triwulan IV tahun 2018, yaitu pada tanggal 21 September 2018.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan sosialisasi dan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data. LPMP dan Pengawas Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan validasi dan verifikasi data Dapodikdasmen sesuai kewenangannya di wilayah binaannya masing-masing.

4 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemutakhiran Dapodikdasmen
Melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, Dirjen Dikdasmen mengibmau untuk memperhatikan 4 poin berikut ini:
A. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabkota
- Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup/merger, segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.datakemdikbud.go.id.
- Memastikan isian setiap entitas data yang diinputkan sekolah sudah terverifikasi dengan menyidik Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala sekolah
- Menugaskan pengawas sekolah melaksanakan verifikasi ke sekolah, dan memastikan prgress pengiriman Dapodikdasmen mencapai 100% di daerahnya masing-masing.
- Melakukan persetujuan terhadap akseptor didik gres yang berasal dari sekolah di luar training Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Melakukan kontrol validasi secara aktif melalui laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dan segera melaukan indentifikasi dan pemetaan data invalid.
- Melakukan bimbingan teknis validasi ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing, hingga menghasilkan data invalid = 0.
- Memanfaatkan Dapodikdasmen untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen.
- Membandingkan kesesuaian data antara instrumen cetak atau Aplikasi Dapodikdasmen dengan keadaan rill di sekolah. Instrumen yang dipakai yaitu sekolah dan SPTJM yang sanggup diunduh di Aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing.
- Melakukan teguran dan training kepada sekolah yang terbukti melaksanakan rekayasa data, ibarat input data fiktif dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
- Mendorong sekolah melaksanakan pemutarkhiran data.
- Memantau dan memastikan progres pengiriman sekolah mencapai 100% sebelum bata waktu simpulan pengiriman di dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
- Memutakhirkan Dapodikdasmen semester 1 tahun aliran 2018/2019 dengan memakai Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. File installer aplikasi, forlumir cetak, panduan, prefill dan perangkat lainnya sanggup di unduh melalui laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kemutakhiran Dapodikdasmen, serta melengkapi dengan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Dalam rangka menjamin keberlanjutan data, proses penambahan akseptor didik gres dan mutasi akseptor didik memakai fitur tarik akseptor didik dari jenjang sebelumnya, kecuali untuk SD dan wilayah khusus (keterbatasan susukan internet).
- Kepala sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data sarana prasarana, PTK, dan akseptor didik.
Di dalam Surat tersebut juga terlampir, daftar perubahan di Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

Itulah beberapa imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menegah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
